Atas pengakuan putrinya tersebut, ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Lahat dengan nomor laporan LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023.
Berbekal laporan tersebut anggota unit PPA Satreskrim Polres Lahat langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
"Dari hasi pemeriksaan dan keterangan korban, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali di bulan Mei dan bulan Juni. Untuk kejadian pertama dan kedua TKP nya berada di rumah pelaku, sementara kejadian ketiga dan keempat TKP nya berada di dalam kandang ayam milik pelaku," kata Lispono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lahat. Pelaku juga akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ayh/aag)
Load more