Sambung Umi, namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari 48 rekening pemilik bidang.
"Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," ujar Kombes Umi.
Kabid Humas juga menghimbau agar warga yang memiliki rekening BRI Cabang Metro sebanyak 48 rekening saat ini sudah dibuka blokirnya dan sudah bisa mencairkan dana ganti rugi tanam tumbuh, bangunan dan kolam ikan yang terkena proyek Bendungan Margatiga.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (puj/nof)
Load more