Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut kasus pembunuhan Pembadin Harianja (61) telah diusut. Tersangka adalah pelaku tunggal berinisial S.
Kasus ini kembali mencuat setelah putra korban, Candra Friyandy Harianja membentangkan spanduk dalam prosesi wisudanya di Universitas Negeri Malang (UNM) pekan lalu.
Dalam spanduk itu tertulis dia meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya itu yang terjadi di Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Pembadin itu telah dilakukan dan saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang yang mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.
"Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang dan mendapat asistensi dari Ditreskrim Polda Lampung. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan," kata Kombes Umi, Senin (20/11/2023).
Kombes Umi mengungkapkan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan sehingga putra korban melakukan aksi itu.
Bahkan pihak keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 lalu terkait kasus itu. "Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang," ungkapnya.
Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.
"Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain," kata Umi.
Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).
"Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Polres Tulangbawang telah menetapkan seorang tersangka yakni Slamet alias Toni Gendut (45) warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang merupakan anak buah korban.
Penetapan tersangka itu dianggap tidak wajar dan janggal oleh kuasa hukum dan keluarga korban. Sebab dalam proses penyelidikan, seorang saksi menyatakan bahwa melihat dua pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya.
Pihak keluarga menduga bahwa pelaku pembunuhan tersebut lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan dari temuan bukti baru dan keterangan saksi baru.
Keluarga mencurigai bahwa pelaku bersama rekannya telah merencanakan untuk membunuh korban dengan membawa senjata. Saat melakukan rekonstruksi, pelaku tidak bisa memperagakan dan menjelaskan secara detail ketika membunuh korban. Selain itu, ada bekas darah di TKP yang tidak bisa dijelaskan pelaku.
"Kecurigaan dan kejanggalan di mana pihak pelaku sebelumnya telah mempersiapkan diri dengan senjata yang dimiliki. Di situ kami mengarahkan kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan lebih dari satu orang," kata Agung, anak kandung korban.
Menurut Agung, keterangan saksi yang menyebut ada dua pelaku pembunuhan sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Polres Tulang Bawang. "Atas kejanggalan itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Polda Lampung," kata Agung. (puj/nof)
Load more