Lahat, tvOnenews.com - Sungguh tragis apa yang dialami oleh seorang remaja putri berinisial A (13) salah seorang pelajar SMP, warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang digilir oleh tiga pemuda kenalannya yang merupakan kuli pembuat batu bata.
Ketiga pelaku berinisial MM (24) warga Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur, ADF (22) warga Kecamatan Lahat dan NR (20) warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur. Ketiganya tega menggilir korban secara bergantian di dua tempat berbeda, dalam kurun waktu satu minggu.
Aksi bejat ketiga pelaku ini terjadi pada 30 Oktober 2023. Bermula saat pelaku berinisial NR (20) menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu. Korban yang merupakan mantan pacar pelaku berinisial NR inipun, mengiyakan ajakan pelaku untuk bertemu di sebuah sekolah yang berada di Desa Sari Bunga Mas, Lahat.
Dalam pertemuan yang terjadi selepas Magrib tersebut, pelaku NR mengajak korban ke teras depan ruang kelas sekolah. Lalu pelaku nekat menyetubuhi korban. Setelah itu, teman pelaku inisial MM yang juga berada di lokasi juga turut melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Tak sampai di situ, hanya berselang dua hari dari kejadian pertama, para pelaku kembali melakukan aksi bejatnya tersebut pada Rabu 1 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Modusnya, salah seorang pelaku yang berinisial MM tiba-tiba menghubungi korban melalui WA, mengajak korban ke rumah kontrakan para pelaku. Di dalam kontrakan tersebut, pelaku MM kembali melakukan perbuatan asusila kepada korban, hingga salah seorang pelaku berinisial NR pun ikut melakukan hal serupa kepada korban.
Tak puas setelah dua kali menggilir korban, para pelaku kemudian mengulangi aksi bejatnya untuk ketiga kalinya pada Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Perbuatan tindak pidana asusila kembali dilakukan para pelaku di dalam kontrakannya, saat korban ingin mengembalikan kabel pengisi daya handphone milik para pelaku. Kali ini, korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku ADF, kemudian dicabuli oleh NR dan selanjutnya disetubuhi oleh MM.
Orang tua korban yang belakangan baru mengetahui putrinya menjadi korban kebiadaban para pelaku, langsung melaporkan kejadian ini ke unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Berbekal laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku di rumah kontrakannya dan langsung digiring ke Mapolres Lahat.
"Pelaku inisial NR ini pernah menjalin hubungan asmara dengan korban pada tahun 2022. Kemudian pelaku NR menghubungi lagi korban untuk bertemu sehingga terjadi perbuatan asusila tersebut, yang kemudian juga dilakukan oleh dua orang pelaku lain yang merupakan teman satu kontrakan pelaku NR," ungkap Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eka Yanto, Rabu, (15/11/2023).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Lahat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2, UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Iya sudah kita amankan kemarin, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (ayh/wna)
Load more