Nyambi Jual Sabu, 2 Petani Jeruk di Simalungun Tak Berkutik Saat Ditangkap Petugas
Keduanya tak berkutik saat belasan petugas yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, bersama petugas Satnarkoba Polres Simalungun, BNN Simalungun dan petugas lainnya menggerebek lokasi.
Kamis, 9 November 2023 - 14:43 WIB
Sumber :
- Daud
Keduanya dijerat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dsg/nof)
Load more