News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Terdakwa Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:00 WIB
Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Kabupaten Langkat Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan dalam pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor sebanyak 3 (tiga) titik di wilayah Kelurahan Bukit Jengkol dengan total anggaran Rp 366.000.000 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutan pada hari  Senin tanggal 23 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.

Dimana terdakwa IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

tvonenews

“Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, membebani Terdakwa IL untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.

Tidak hanya itu terdakwa IL juga  dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 181.741.193.- ( seratus delapan puluh satu juta tutuh ratus empat puluh satu seratus sembilan puluh tiga rupiah). 

“Dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),” katanya.

“Dengan ketentuan bilamana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum,” jelasnya menambahkan.

Kemudian bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sabri juga menyampaikan bahwa Tuntutan Pemidnaan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan penuntutan. 

“Bahwa berawal dimana sebelumnya  dari adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terdakwa IL diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Sabri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya.
Update Banjir Besar di Balangan Kalsel: Masa Darurat Hingga Januari 2026, 10.949 Warga Terdampak

Update Banjir Besar di Balangan Kalsel: Masa Darurat Hingga Januari 2026, 10.949 Warga Terdampak

Bencana banjir yang melanda Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan membawa dampak yang cukup luas. BPBD setempat mencatat sebanyak 10.949 warga terdampak dan sedikitnya 3.511 unit hunian warga terendam air. 
Menteri Bahlil Soal Rencana RI Tidak Impor Solar pada 2026: Tergantung dari Pertamina

Menteri Bahlil Soal Rencana RI Tidak Impor Solar pada 2026: Tergantung dari Pertamina

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mempertegas komitmen nasional untuk menghentikan ketergantungan pada impor bahan bakar jenis solar pada 2026 mendatang.
Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang aksi besar-besaran buruh diprediksi akan memadati pusat Ibu Kota Jakarta dan Kota Bandung selama dua hari ke depan, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. 
Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menutup tahun 2025 dengan catatan gemilang. sukses mempertahankan gelar juara Liga 1 sekaligus lolos babak 16 besar AFC Champions League Two.
Aprilia Tentukan Arah MotoGP 2027, Marco Bezzecchi Jadi Prioritas Utama

Aprilia Tentukan Arah MotoGP 2027, Marco Bezzecchi Jadi Prioritas Utama

CEO Aprilia Racing, Massimo Rivola, mengisyaratkan bahwa fokus utama tim saat ini tertuju pada Marco Bezzecchi, bukan Jorge Martin.

Trending

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menutup tahun 2025 dengan catatan gemilang. sukses mempertahankan gelar juara Liga 1 sekaligus lolos babak 16 besar AFC Champions League Two.
Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang aksi besar-besaran buruh diprediksi akan memadati pusat Ibu Kota Jakarta dan Kota Bandung selama dua hari ke depan, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. 
Gedung Sarinah Jakarta Kebakaran, Para Petugas Tampak Panik Padamkan Kobaran Api

Gedung Sarinah Jakarta Kebakaran, Para Petugas Tampak Panik Padamkan Kobaran Api

Gedung Sarinah Thamrin, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terbakar pada Minggu (28/12/2025) malam.
Ramalan Zodiak Besok, 29 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 29 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Cari tahu peruntungan karier, keuangan, dan asmara kamu besok berdasarkan ramalan zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak selengkapnya!
Hasil Tinju Dunia: Hantam David Picasso Sampai Terluka, Naoya Inoue Pertahankan Gelar Juara Tak Terbantahkan

Hasil Tinju Dunia: Hantam David Picasso Sampai Terluka, Naoya Inoue Pertahankan Gelar Juara Tak Terbantahkan

Hasil tinju dunia, di mana Naoya Inoue berhasil mempertahankan gelar juara usai mengalahkan Alan David Picasso.
Bursa Transfer AC Milan: Darurat Lini Depan, Massimiliano Allegri Siapkan Tiga Jurus Jitu untuk Selamatkan Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Darurat Lini Depan, Massimiliano Allegri Siapkan Tiga Jurus Jitu untuk Selamatkan Rossoneri

AC Milan dihadapkan persoalan pelik di lini depan jelang paruh kedua Liga Italia. Cedera silih berganti membuat rencana Allegri tak berjalan sesuai harapan.
Daftar Pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026: Dihuni Jagoan Timnas Voli Amerika Serikat, Dio Zulfikri Cs Siap Unjuk Gigi

Daftar Pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026: Dihuni Jagoan Timnas Voli Amerika Serikat, Dio Zulfikri Cs Siap Unjuk Gigi

Daftar pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026, di mana kental dengan nuansa Amerika Serikat usai merekrut pelatih dan dua pemain asing asal Negeri Paman Sam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT