Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan dalam pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor sebanyak 3 (tiga) titik di wilayah Kelurahan Bukit Jengkol dengan total anggaran Rp 366.000.000 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
Dimana terdakwa IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, membebani Terdakwa IL untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.
Tidak hanya itu terdakwa IL juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 181.741.193.- ( seratus delapan puluh satu juta tutuh ratus empat puluh satu seratus sembilan puluh tiga rupiah).
“Dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),” katanya.
“Dengan ketentuan bilamana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum,” jelasnya menambahkan.
Kemudian bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
Sabri juga menyampaikan bahwa Tuntutan Pemidnaan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
“Bahwa berawal dimana sebelumnya dari adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terdakwa IL diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Sabri.
Load more