Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sebelum disanksi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, ternyata AKP Andri Gustami pernah dua kali melanggar kode etik Polri.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Dalam persidangan kode etik tersebut terungkap bahwa AKP Andri Gustami diketahui pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali. "Pelanggaran pertama itu di Lampung Utara dan pelanggaran kedua di Tulang Bawang Barat," kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, Kamis (19/10).
Kombes Pol Umi menjelaskan, AKP Andri Gustami mendapatkan sanksi saat masih menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polres Lampung Utara dan menjabat Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.
"Andri Gustami melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali. Pada saat dia menjabat melakukan pelanggaran sanksi disiplin," jelasnya.
Selama bertugas di Polres Lampung Utara, Andri Gustami berpindah-pindah tugas yakni di Satlantas Polres Lampung Utara, kemudian Kanit Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara dan Kanit Krimsus Polres Lampung Utara hingga Kasat Narkoba Polres Lampung Utara. Sedangkan saat bertugas di Polres Tulang Bawang Barat, Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Adapun fakta di persidangan yang digelar dalam sidang kode etik, Andri Gustami mendapatkan imbalan sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dalam membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.
"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Pol Umi Fadilah.
Berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, disebutkan pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf b, Pasal 8 huruf c ke satu dan Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian pelanggar diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tandas Kombes Umi.
Diketahui, Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami itu memiliki peran penting dalam jaringan bos narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut yakni membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.
Perwira lulusan Akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satres Narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN. (puj/wna)
Load more