Batam, tvOnenews.com - Sejumlah perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (Ikabtu) Kota Batam yang menggelar aksi damai, di depan Markas Polresta Barelang, Senin (16/10/2023).
Massa Meminta Kapolres agar mencabut surat Penetapan TSK Nomor: S.Tap/144/X/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 09 Oktober 2023. Dengan alasan bahwa (Perjanjian Perikatan Jual Beli) PPJB antara pengembang sebagai tersangka dengan pembeli unit sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan ranah pidana.
Kemudian, massa juga meminta segera agar Kapolresta Barelang menghetikan penyidikan maupun penyelidikan dengan menerbitkan SP3 atas nama Roma Nasir Hutabarat.
Pantauan di lapangan, kedatangan para pendemo langsung disambut oleh petugas kepolisian. Polisi langsung berjaga dan gerbang pintu masuk Mapolresta Barelang ditutup.
Beberapa perwakilan pun melakukan mediasi dengan Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
Usai pertemuan, Koordinator Aksi, Mangihut Rajagukguk, menyampaikan, pihaknya melihat penetapan SP3 terhadap Roma Nasir Hutabarat, Komisaris PT Batam Riau Bertua (BRB) tidak berdasar.
Selain itu, pihaknya juga tidak menyangka, atas penetapan tersangka itu, sebab sebelum Roma Nasir Hutabarat mendapatkan surat resmi sebagai tersangka, sudah ada media yang mem-publish terkait penetapan tersangka tersebut. Bahkan langsung menyebutkan nama, dan diiringi dengan ucapan berbentuk papan bunga.
"Kalau penyelidikannya benar-benar, kenapa baru sekarang penetapan tersankanya, tidak pada tahun 2020, inikan kasus tiga tahun lalu. Dua hari setelah publish di media, baru ketua kami terima surat penetapan tersangkanya," ungkap Mangihut, usai mediasi dengan Wakapolresta dan jajarannya.
Mangihut juga menyebutkan, bahwa, massa yang hadir dalam aksi damai ini, secara spontanitas. Hal itu bentuk dari dukungan moril terhadap Ketua Ikabtu Kota Batam, yang bagi mereka sedang mendapatkan kriminalisasi.
"Kami minta saat mediasi tadi, agara ketua kami di-SP3 kan, dan pak Wakapolresta tadi bilang akan mencoba mediasi kan ke tingkat selanjutnya," kata Mangihut.
Senada, Ketua Hqrian Ikabtu, Tonny Siahaan, menyampaikan, gerakan yang dilakukan ini adalah bentuk solidaritas.
“Kami membantu pihak kepolisian agar tidak mendapatkan tekanan dari pihak lain apalagi dari oknum," ujar Tonny.
Baginya, perkara ini merupakan perkara perdata, namun, ditarik ke ranah pidana, bahkan banyak pelapor juga yang belum melakukan kewajibannya sebagai konsumen dari BRB.
"Suatu perbuatan baru bisa dipidanakan, selain dua alat bukti, tapi harus juga ada means areanya. Kita khawatir kedepan akan banyak kasus perdata yang ditarik ke ranah pidana," katanya.
Dia juga kecewa dan menyoroti terkait penetapan tersangka atas Ketua BRB, yang lebih dulu di-publish oleh media sebelum yang bersangkutan menerima surat resmi dari Polresta Barelang.
“Kami minta ini diusut, terkait pemberitaan penetapan tersangka tersebut," pintanya
Disinggung terkait adanya kerugian dari konsumen terhadap developer Batam Riau Bertuah (BRB), yang merasa dirugikan, Tonny menegaskan, bahwa anggota Ikabtu yang menggelar aksi di Mapolresta Barelang tidak mencampuri masalah hukum perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan, di sini kami tidak campuri masalah hukum perusahaan itu, di sini kami datang tidak ada yang mengatasnamakan pengacara. Kami datang sebagai solidaritas organisasi Ikabtu," pungkasnya. (ahs/nof)
Load more