"AS ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah," jelas AKP Kando.
Saat diinterogasi, AS mengaku membeli satu unit handphone dari tersangka AML (18) warga Toga Basir, Kecamatan Pinangsori, yang merupakan temannya sendiri.
"Selain membeli satu unit handphone, penadah AS juga disuruh oleh pelaku AML untuk menjual satu unit handphone merk Samsung hasil curiannya kepada seorang laki laki yang beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah," terang Kando.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku utama AML ditangkap di lingkungan pasar Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.
“Sedangkan penadah dua berinisial J (52) warga Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A 11," jelasnya.
“Saat ini tersangka AML dan dua orang laki laki sebagai penadah bersama barang bukti kita amankan di Polsek Pinangsori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP," tegas Kapolsek Pinangsori. (ssg/nof)
Load more