Tapteng, tvOnenews.com - Polsek Pinangsori berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Ada tiga pria diamankan dalam kasus ini, satu orang tersangka pelaku pencuri, dan dua orang sebagai penadah.
Kapolsek Pinangsori, AKP Kando menjelaskan kasus pencurian ini terjadi, Sabtu (7/10/2023) pukul 06.00 WIB di Lingkungan I Pandurungan Jae, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
"Korban AY Sianturi (45), kehilangan dua unit handphone merk Realme tipe Narzo 50A Prime warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam serta uang tunai lebih kurang Rp300 ribu dari laci toko milik korban. Dan jika ditotalkan semuanya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000," kata AKP Kando, Senin (16/10/2023).
Kapolsek pun menerangkan kronologi pencurian di dalam rumah korban.
“Saat itu, AY Sianturi sedang tidur di ruang tengah rumahnya di lantai dua, kemudian istri korban R.Manalu (44) membangunkan korban serta bertanya dimana HP miliknya," lanjut AKP Kando.
Korban yang terbangun tidak melihat lagi dua unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di lantai ruang tengah tempat korban tidur. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinangsori.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Pinangsori mengetahui keberadaan seorang penadah berinisial AS (20) warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pinangsori.
"AS ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah," jelas AKP Kando.
Saat diinterogasi, AS mengaku membeli satu unit handphone dari tersangka AML (18) warga Toga Basir, Kecamatan Pinangsori, yang merupakan temannya sendiri.
"Selain membeli satu unit handphone, penadah AS juga disuruh oleh pelaku AML untuk menjual satu unit handphone merk Samsung hasil curiannya kepada seorang laki laki yang beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah," terang Kando.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku utama AML ditangkap di lingkungan pasar Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.
“Sedangkan penadah dua berinisial J (52) warga Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A 11," jelasnya.
“Saat ini tersangka AML dan dua orang laki laki sebagai penadah bersama barang bukti kita amankan di Polsek Pinangsori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP," tegas Kapolsek Pinangsori. (ssg/nof)
Load more