Dinilai Bermasalah, Inilah 2 Agen LPG 3 Kg Bersubsidi di Sumbar yang Diputus Kontrak oleh Pertamina
- Wahyudi Agus
Dari data yang diperoleh tvOnenews.com di lapangan, lima perusahaan yang dimonitoring ternyata masih satu grup dengan kantor pusat berada di Kota Bukttinggi Jalan Sukarno Hatta No. 2 Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukttinggi.
Sebelum kedua perusahaan agen di PHU, Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut melalui Sales Area Wilayah Sumbar juga telah memberikan sanksi pada awal September 2023 yang lalu dengan menstop supply LPG 3 Kg kedua agen.
Area manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menerangkan bahwa sanksi diberkan pada 2 September 2023 yang lalu, karena sarana dan fasilitas keagenan dalam kontrak tidak terpenuhi.
“Kesalahan yang dilakukan karena tidak memenuhi sarana dan fasilitas keagenan LPG 3 Kg, sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak yang ada antara Pertamina dengan Agen,” papar Susanto August Satria.
Kata Satria, hasil investigasi Pertamina serta berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, kedua agen diberi skorsing dengan menghentikan penyaluran, sebelum jatuhnya sanksi PHU. Sedangkan terkait laporan adanya pungutan-pungutan lain, itu di luar pengetahuan Pertamina.
“Jika ada laporan-laporan terkait penjualan diatas HET akibat dari munculnya pungutan-pungutan tentunya yang tahu kan agen dan pangkalan, kan mereka yang berkontrak, karena kita (Pertamina) tidak pernah mengambil biaya-biaya lain di luar kontrak dengan agen,” ujar Satria lagi.
Dua Perusahaan Agen Sayangkan PHU yang Dikeluarkan Pertamina
Salah satu perusahaan agen yang di-PHU, PT Aswana Andalas Raharja (PT AAR) di Kabupaten Pasaman Barat melalui direkturnya Lasmawan, Jumat sore (13/10/2023) saat dikonfirmasi menyayangkan Pemutusan Hubungan Usaha yang dilakukan PT Pertamina (Persero).
Menurut Lasmawan, sanksi PHU dijatuhkan hanya berjarak dua hari setelah mereka menerima sanksi penyetopan pasokan LPG 3 Kg, atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pertamina yang menyebutkan PT Aswana Andalas Raharja tidak memenuhi standar keagenan seperti tidak memiliki bangunan (gudang dan kantor), pada 2 September 2023 lalu.
“Semula kita berkantor dan memiliki gudang di Bangunrejo, Pasaman Barat, namun sehubungan dengan kita memperbarui kontrak yang habis tahun 2022 yang lalu dan pindah ke Kinali sekaligus membangun gedung baru, maka kantor yang lama tidak kita gunakan lagi,” ujar Lasmawan.
Load more