Dinilai Bermasalah, Inilah 2 Agen LPG 3 Kg Bersubsidi di Sumbar yang Diputus Kontrak oleh Pertamina
- Wahyudi Agus
Padang, tvOnenews.com - Kunjungan Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama ke Kota Bukittinggi, Senin (9/10/ 2023) lalu, berdampak langsung terhadap beberapa agen yang diduga melakukan distribusi LPG 3 Kg kepada masyarakat miskin yang tak sesuai prosedur kontrak.
“Kalau dia (agen) tidak sesuai kami akan cabut (izinnya), pasti pemutusan hubungan usaha ya, pasti kita akan putuskan. Atau kalau dia tidak mau disiplin gak mau nurutin kita akan kurangin dia punya jatah, kita akan langsung kirim ke desa-desa sesuai permintaan kepala daerah,” ujar Ahok.
Didampangi Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audi Joinaldi dan Walikota Bukittinggi, Erman Safar, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, hingga saat ini terdapat dua agen yang sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU.
“Kalau gak mau diputus (agen bermasalah), saya yang putus dia,” tegas Ahok sembari menunjuk jajaran PT. Pertamina, Marketing Operation Region (MOR) I Sumatera Bagian Utara dengan Manager Freddy Anwar yang ikut mendampingi Ahok di Kota Bukittinggi.
“Tolong Pak Freddy sebagai GM MOR 1 Sumbagut ini jangan takut sama agen, takutnya sama walikota (kepala daerah) karena mereka yang menentukan warganya gitu loh,” Ahok kembali menegaskan.
Menyoal dilakukan PHU terhadap dua perusahaan agen LPG 3 Kg tersebut, Narotama Aulia Fazri selaku Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Barat, menyebutkan terdapat lima perusahaan agen yang dilakukan monitoring dan evaluasi. Dua sudah di-PHU, dua lagi dalam proses dan satu lagi tidak ditemukan persoalan.
“Dua agen yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha tersebut di antaranya PT Rekadaya Bangun Nagari (PT RBN) dengan wilayah distribusi Kabupaten Pasaman dan PT Aswana Andalas Raharja (PT AAR) dengan wilayah distribusi Kabupaten Pasaman Barat,” terang Narotama kepada tvOnenews.com, Jumat siang (13/10/2023).
Narotama menjelaskan, yang di-PHU tersebut memang sama sekali tidak ada bangunannya (sesuai standar keagenan) dan yang lain ada bangunannya, sehingga sejauh ini masih dalam proses evaluasi saja dan sudah diberikan surat peringatan.
“Untuk dua lagi sudah kami berikan surat peringatan yaitu PT Nuansa Ngarai Sianok (PT NNS) di Kabupaten Agam dan PT. Askara Tri Arga (PT ATA) di Kota Bukittinggi. Sementara satu perusahaan lagi PT Cakrawala Kelok Sembilan (PT CKS) di Kabupaten 50 Kota tidak ditemukan kesalahan,” papar Narotama lagi.
Load more