News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Polisi Ditangkap Jual Ganja, Sempat Melawan Saat Akan Diringkus

Diungkapkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan setelah dimintai keterangan diketahui ternyata tersangka ini merupakan mantan anggota Polri, yang di pecat karena disersi pada tahun 2021 lalu.
Senin, 9 Oktober 2023 - 17:00 WIB
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan Bersama Tersangka dan Barang Bukti
Sumber :
  • Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Pelaku berinisial DE (35) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi. Saat akan diringkus, pelaku ini sempat melakukan perlawanan sehingga membuat petugas sempat kewalahan untuk menangkap pelaku.

Diungkapkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan setelah dimintai keterangan diketahui ternyata tersangka ini merupakan mantan anggota Polri, yang di pecat karena disersi pada tahun 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku dipecat sebagai anggota Polri, saat masih berdinas di Polres Bengkulu Utara pada Saat Sabhara pada tahun 2021 lalu. Saat itu pelaku dipecat, dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Pelaku ini dipecat pada tahun 2021, karena meninggalkan tugas," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Senin (9/10/2023).

Pelaku diamankan polisi di rumahnya yang ada di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan 1 paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening, yang berada di kantong celana depan.

Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, dari rumah pelaku polisi berhasil menemukan 1 paket besar ganja, yang disimpan dalam kotak sepatu, yang berada di dalam lemari pakaian.

Tidak hanya itu, polisi juga kembali berhasil menemukan 1 paket kecil ganja, dan 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut. Atas temuan tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kalau dilihat dari barang bukti, jelas tidak mungkin kalau pelaku hanya pemakai, namun kita masih akan dalami," kata Tony.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni pasal114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800  juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (rgo/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang
Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Seiring dengan pesatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur pengisian daya yang mumpuni menjadi hal yang krusial. 

Trending

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak menghapus kesan positif di mata dunia. Media Vietnam heran dengan pujian pelatih Bulgaria.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT