Bengkulu, tvOnenews.com - Pelaku berinisial DE (35) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi. Saat akan diringkus, pelaku ini sempat melakukan perlawanan sehingga membuat petugas sempat kewalahan untuk menangkap pelaku.
Diungkapkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan setelah dimintai keterangan diketahui ternyata tersangka ini merupakan mantan anggota Polri, yang di pecat karena disersi pada tahun 2021 lalu.
Pelaku dipecat sebagai anggota Polri, saat masih berdinas di Polres Bengkulu Utara pada Saat Sabhara pada tahun 2021 lalu. Saat itu pelaku dipecat, dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Pelaku ini dipecat pada tahun 2021, karena meninggalkan tugas," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Senin (9/10/2023).
Pelaku diamankan polisi di rumahnya yang ada di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan 1 paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening, yang berada di kantong celana depan.
Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, dari rumah pelaku polisi berhasil menemukan 1 paket besar ganja, yang disimpan dalam kotak sepatu, yang berada di dalam lemari pakaian.
Tidak hanya itu, polisi juga kembali berhasil menemukan 1 paket kecil ganja, dan 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut. Atas temuan tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Load more