Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merampungkan berkas penyidikan tiga dari lima tersangka korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Satria (SBS) senilai Rp100 miliar.
Berkas sekaligus tiga tersangka yakni Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam telah melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Kubu Tjahyono Imawan menyatakan tak ada kecacatan hukum atau perbuatan melawan hukum di balik proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015.
Tjahyono Imawan merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT BMI pada periode 2015. Perkara itupun tak lama lagi akan masuk ke tahap persidangan.
"Iya karena tidak ada yang dirugikan. Bahkan, diuntungkan," ujar kuasa hukum Tjahyono Imawan, Ainudin kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober.
Selain tak ada pihak yang dirugikan, proses akusisi juga tak menyebabkan kerugian negara.
Menurut Ainudin, PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam (BA) Tbk itu bukan perusahaan bodong yang sengaja dibentuk hanya untuk mengakuisisi PT SBS.
Load more