Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan aksi pencabulan itu terjadi di Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung. Pelaku bernama Sapri yang sudah berusia 84 tahun.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman diatas sepuluh tahun penjara," tutupnya. (puj/nof)
Load more