Saat dihubungi, Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. “Benar, telah kemi amankan seorang pria berusia 46 tahun, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, “ ungkap Rolindo kepada media diruang kerjanya, Jumat, (15/9) siang. (bra/fhr)
Load more