Kepala Seksi TNKS Nurhamidi dikonfirmasi membenarkan, bahwa ia diundang Polres Kerinci dalam gelar perkara kasus penambang emas dalam kawansan TNKS tersebut.
"Iya, kita diundang dalam gelar perkara tersebut tadi siang,untuk hasil silakan tanya Polres Kerinci, namun informasinya kasus ini tetap lanjut karena memenuhi unsur, " jelasnya.
Beberapa tahun belakangan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan hutan TNKS memang marak terjadi, kegiatan penambangan emas secara ilegal berpotensi terjadinya kerusakan hutan dan pencemaran air sungai sehingga merusak ekosistem.
Nurhamidi selaku Kepala Seksi Wilayah Kerinci mengatakan, Pihak TNKS mendukung langkah Polres Kerinci untuk memberantas aktivitas PETI di kawasan TNKS.
"Ya, kita dukung penuh Polres Kerinci dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Nurhamidi.
Menurut beberapa sumber dan data yang di himpun, saat ini ada belasan alat berat yang melakukan penambangan secara ilegal di dalam kawasan hutan TNKS, sedangkan di kawasan ulayat adat Depati muaro langkap Desa Tamiai,yang merupakan perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin yakni di Penetai
Terkait dengan lima orang penambang yang di amankan di polres Kerinci, hingga saat ini pihak Polres Kerinci belum memberi keterangan hasil gelar perkara tersebut. Apakah kelima penambang tersebut dilepas atau ditahan.
Load more