Berantas PETI, Polres Kerinci Tangkap 5 Penambang di Kawasan Hutan TNKS
- Tim TvOne/Arizal Antoni
"Ya, kita dukung penuh Polres Kerinci dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Nurhamidi.
Menurut beberapa sumber dan data yang di himpun, saat ini ada belasan alat berat yang melakukan penambangan secara ilegal di dalam kawasan hutan TNKS, sedangkan di kawasan ulayat adat Depati muaro langkap Desa Tamiai,yang merupakan perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin yakni di Penetai
Terkait dengan lima orang penambang yang di amankan di polres Kerinci, hingga saat ini pihak Polres Kerinci belum memberi keterangan hasil gelar perkara tersebut. Apakah kelima penambang tersebut dilepas atau ditahan.
Namun menurut hukum dan undang undang yang berlaku para tersangka ini bisa dijerat dengan pasal 89 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(aai/haa)
Load more