Kerinci, tvOnenews.com - Tim Gabungan Polres Kerinci dan TNKS berhasil menangkap 5 penambang emas atau gurandil ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan Wilayah Adat Depati Muaro Langkap Tamiai, Kabupaten Kerinci, Jambi.
5 tersangka tersebut adalah Dw (43) warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Her (32) warga Desa Bungo Tanjung Hilir Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, Iwan (29) warga Desa Bukit Perentak Kecamatan Perentak Kabupaten Merangin, AJ (31) warga Desa Bukit Perentak Kecamatan Perentak Kabupaten Merangin dan Syahrial (49) warga Bungo Tanjung, Pangkalan Jambu, Merangin.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat dari kepolisian Polres Kerinci mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan penambangan secara ilegal di kawasan hutan TNKS di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Selanjutnya, tim gabungan yang tediri dari Polisi dan TNKS bergerak menuju lokasi dan melakukan Patroli aktivitas Penambang Emas Ilegal (PETI), di Sungai Penetai, Desa Serpih, Batang Merangin, Kerinci, Senin (11/9/2023) malam.
Saat melakukan patroli, tim gabungan berhasil mengamankan 5 orang penambang Emas ilegal yang merupakan warga dari daerah luar Kerinci yakni warga dari Perentak, Kabupaten Merangin dan berikut barang bukti 1 gram emas dan alat dulang.
Dari 5 orang yang diamankan Polres Kerinci, salah satu di antaranya merupakan adik Kades Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin bernama Syahrial.
Sementara itu, Polres Kerinci bersama TNKS, dihadiri orang adat Tamiai melakukan gelar perkara kasus 5 penambang pada Rabu (13/09/2023) siang.
Kepala Seksi TNKS Nurhamidi dikonfirmasi membenarkan, bahwa ia diundang Polres Kerinci dalam gelar perkara kasus penambang emas dalam kawansan TNKS tersebut.
"Iya, kita diundang dalam gelar perkara tersebut tadi siang,untuk hasil silakan tanya Polres Kerinci, namun informasinya kasus ini tetap lanjut karena memenuhi unsur, " jelasnya.
Beberapa tahun belakangan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan hutan TNKS memang marak terjadi, kegiatan penambangan emas secara ilegal berpotensi terjadinya kerusakan hutan dan pencemaran air sungai sehingga merusak ekosistem.
Nurhamidi selaku Kepala Seksi Wilayah Kerinci mengatakan, Pihak TNKS mendukung langkah Polres Kerinci untuk memberantas aktivitas PETI di kawasan TNKS.
"Ya, kita dukung penuh Polres Kerinci dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Nurhamidi.
Menurut beberapa sumber dan data yang di himpun, saat ini ada belasan alat berat yang melakukan penambangan secara ilegal di dalam kawasan hutan TNKS, sedangkan di kawasan ulayat adat Depati muaro langkap Desa Tamiai,yang merupakan perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin yakni di Penetai
Terkait dengan lima orang penambang yang di amankan di polres Kerinci, hingga saat ini pihak Polres Kerinci belum memberi keterangan hasil gelar perkara tersebut. Apakah kelima penambang tersebut dilepas atau ditahan.
Namun menurut hukum dan undang undang yang berlaku para tersangka ini bisa dijerat dengan pasal 89 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(aai/haa)
Load more