ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepal Seksi Intelijen Hironimus Tafonao (dua dari kanan) memberikam keterangan kepada awak media (ANTARA/HO-Kejari Nias Selatan)
Sumber :
  • Antara

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi SMKN 1 Nias Selatan

Dalam perkara ini, Hironimus mengatakan akibat dari perbuatan tersangka kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000.
Rabu, 13 September 2023 - 14:39 WIB

Medan, tvOnenews.com - Penyidik kejaksaan menahan tersangka Direktur KBA berinisial EYM dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN 1 Gomo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tahun anggaran 2021.

“Sebelumnya, EYM diperiksa dengan status sebagai saksi selama empat jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh tim penyidik," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023).

Ia mengatakan EYM diberikan 55 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatan sebagai Wakil Direktur CV. KBA dalam pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN tersebut.

“Terhadap nilai kontrak pembangunan sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021," tutur Hironimus.

Dalam perkara ini, Hironimus mengatakan akibat dari perbuatan tersangka kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000.

Baca Juga

“Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tuturnya. (ant/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puan Maharani Desak Prabowo Segera Isi Posisi Dubes yang Masih Kosong di AS

Puan Maharani Desak Prabowo Segera Isi Posisi Dubes yang Masih Kosong di AS

Ketua DPR RI, Puan Maharani desak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengisi posisi duta besar (dubes) Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS)
La Nyalla Lontarkan Pertanyaan Menohok ke KPK: Saya Benar-benar Bingung

La Nyalla Lontarkan Pertanyaan Menohok ke KPK: Saya Benar-benar Bingung

Mantan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti angkat suara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumahnya
Usai Geledah Rumah, KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla

Usai Geledah Rumah, KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla

Usai KPK menggeledah rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, terkait perkara dana hibah Pemprov Jawa Timur. 
Modus Beri Takjil, Oknum Dosen Cabuli Anak Tetangga di Lombok Barat

Modus Beri Takjil, Oknum Dosen Cabuli Anak Tetangga di Lombok Barat

Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram berinisial HA
Curhatan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Kuasa Hukum: 90 Persen Korbannya Perempuan dan Anak

Curhatan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Kuasa Hukum: 90 Persen Korbannya Perempuan dan Anak

Baru-baru ini, mencuat soal curhatan korban pemerkosaan dokter Priguna (31) di RSHS Bandung, berinsial FH (21). Dia curhat kepada pihak kuasa hukumnya
Ayu Aulia Siap Minta Maaf, Bila Tes DNA Nyatakan Ridwan Kamil Ayah Kandung Anak Lisa

Ayu Aulia Siap Minta Maaf, Bila Tes DNA Nyatakan Ridwan Kamil Ayah Kandung Anak Lisa

Dalam podcast YouTube dr. Richard Lee, MARS, Ayu Aulia bicara soal kemungkinan. bila hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil merupakan ayah biologis

Trending

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana, sahabat lama Megawati Hangestri berani jujur soal 'aib' Red Sparks. Hal ini buntut dari Megawati Hangestri yang tak masuk best 7 Liga Voli Korea 2024-2025
Heboh Ada Ajakan Pengosongan Rekening Bank DKI, Kadin Ingatkan Dampaknya Terhadap Ekonomi Jakarta

Heboh Ada Ajakan Pengosongan Rekening Bank DKI, Kadin Ingatkan Dampaknya Terhadap Ekonomi Jakarta

Wakil Ketua Umum Kadin Pusat Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, berharap semua nasabah tidak terprovokasi ajakan untuk mengosongkan rekening Bank DKI.
Ibas Janji Dorong Peningkatan Pendanaan Kesejahteraan LinMas

Ibas Janji Dorong Peningkatan Pendanaan Kesejahteraan LinMas

Ibas apresiasi ke LinMas atas perannya dalam lindungi masyarakat, mitigasi bencana, hingga penguatan demokrasi negara lalui penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dituding Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Saya Pernah Jadi Orang Ketiga, Bukan...

Dituding Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Saya Pernah Jadi Orang Ketiga, Bukan...

Ayu Aulia, nama yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, selebgram dan model yang berasal dari Bogor itu ramai diperbincangkan setelah muncul
Omongan Gus Dur Jadi Kenyataan? Katanya, Untuk Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Butuh...

Omongan Gus Dur Jadi Kenyataan? Katanya, Untuk Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Butuh...

Bertahun-tahun yang lalu, Gus Dur pernah menerawang soal peluang Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia. Apakah ini saatnya? Simak selengkapnya di bawah ini!
Jadwal Pengumuman Peraih Penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung Berebut Gelar MVP?

Jadwal Pengumuman Peraih Penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung Berebut Gelar MVP?

Jadwal pengumuman peraih penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung bersaing meraih gelar MVP.
KOVO Diboikot Imbas Megawati Hangestri Tak Terpilih dalam Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025, Netizen: Megatron Diremehkan!

KOVO Diboikot Imbas Megawati Hangestri Tak Terpilih dalam Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025, Netizen: Megatron Diremehkan!

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) mendapatkan kecaman dari sebagian volimania Indonesia imbas Megawati Hangestri tak terpilih dalam penghargaan Best 7 V-League 2024-2025.
Selengkapnya

Viral