Korupsi Anggaran BBM, Kabag Umum Pemkab Lingga Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan AWB, Kepala Bagian Umum di Sekretariat Pemkab Lingga, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran BBM tahun 2022.
Rabu, 13 September 2023 - 09:25 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Kurnia
Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Rizal mengakui bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp155.817.700 dari masing-masing Sub Penyalur BBM.
"Selanjutnya, para tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Kabupaten Lingga sebagai bagian dari proses administrasi penahanan di Rutan. Mereka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIIA Dabo," tambahnya.
(ksh/fna)
Load more