News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Rugikan Keuangan Negara Lebih dari Rp6 Miliar

Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Aceh Timur, merugikan keuangan negara lebih dari 6 miliar Rupiah.
Kamis, 7 September 2023 - 14:22 WIB
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan 6 orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ilham

Aceh Timur, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan di dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yaitu Desa Beusa Sebrang dan Desa Alue Tuwi, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil mengidentifikasi 6 tersangka, terdiri dari 2 PPTK, 2 Pengawas, dan dua Rekanan dengan inisial A-RA-MS-KU-DA dan EZ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita lebih dari Rp1 miliar dari para tersangka sebagai penggantian atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.

"Kerugian negara dari proyek-proyek ini mencapai lebih dari 6 miliar Rupiah, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DOKA)," ungkap Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim, kepada tvOnenews.com pada Kamis, (7/9/2023).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti konkret dan hasil pemeriksaan oleh ahli yang berkaitan dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para PPTK, Rekanan, dan Pengawas.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan bahwa kerugian akibat tindak kejahatan ini mencapai lebih dari 6 miliar Rupiah, dan saat ini keenam tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan maksimal 1 miliar Rupiah," tutup Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari juga menambahkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.

(izr/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT