News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan 1 Hektare di Bendungan Batutegi Lampung Terbakar

Lahan seluas satu hektare di Bendungan Batutegi, Lampung, terbakar karena diduga akibat pembuangan puntung rokok sembarangan. Pihak berwenang dapat padamkan api.
Senin, 4 September 2023 - 14:54 WIB
Petugas memadamkan api di perbukitan Bendungan Batutegi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Tanggamus, tvOnenews.com - Lahan seluas satu hektare di perbukitan area Bendungan Batutegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terbakar. Kebakaran ini diduga disebabkan oleh tindakan sembarangan pembuangan puntung rokok oleh seorang warga yang melintasi jalan menuju bendungan.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, mengungkapkan bahwa informasi tentang kebakaran ini pertama kali diterima dari pegawai Bendungan Batutegi. Mereka segera merespons kejadian tersebut dan berusaha memadamkan api, namun api terus menjalar dan sulit dikendalikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak berwenang bersama dengan petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk membantu memadamkan api. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Setelah berjuang selama kurang lebih 2 jam, tim gabungan dari kepolisian, Damkar, dan masyarakat akhirnya berhasil mengatasi kebakaran.

"Saat kami tiba di lokasi, api telah menjalar. Kepala pekon juga meminta bantuan dari masyarakat untuk membantu memadamkan api dengan lebih cepat," kata Iptu M. Yusuf pada Senin (4/9/2023).

Menurut Iptu M. Yusuf, penyelidikan awal menunjukkan bahwa Bambang, pemimpin bendungan yang sedang melakukan patroli, adalah yang pertama kali mengetahui kebakaran ini. Setelah memeriksa tempat kejadian, titik awal api teridentifikasi di sekitar jalan menuju bendungan, dekat portal arah timur bendungan tersebut.

"Karena titik api berada dekat jalan menuju bendungan, kami memiliki dugaan sementara bahwa api berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh warga yang melintasi jalan tersebut," ungkapnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kebakaran hutan dan lahan yang mereka lihat kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, dan menghindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar," ujarnya.

Iptu M. Yusuf juga menambahkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT