Setelah Video Viral, Polisi Akui Sulit Tangani Perkara Dugaan Malpraktik RSUP RAT Tanjungpinang
- Tim TvOne/Kurnia
Dari hasil pemeriksaan sementara, Winda (pelapor) melahirkan bayinya dengan proses persalinan yang normal, pada 5 Mei yang lalu. Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa bayi pasangan Denny dan Winda ini mengalami cedera saraf, di bagian bahu sebelah kanan.
Sehingga mengakibatkan lengan kanan sang bayi tidak bisa berfungsi atau cacat. Kala itu, pihak korban telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak Rumah Sakit.
"Namun karena penyampaian mereka (pihak RSUP RAT) proses persalinan sudah sesuai SOP. Kemudian pelapor tidak terima, dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang," tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2004 tentang kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara. (ksh/haa)
Load more