"PAW klien kami ini sangat aneh, tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada klien kami, tiba-tiba ada surat sekwan menyebut mereka di PAW. Padahal saat itu DCS juga belum ada, apa alasan enggak dijelaskan, intinya tidak ada penjelasan, makanya harus dilakukan upaya hukum," katanya.
Tak sampai di situ, belakangan Alponso baru mengetahui jika 36 anggota DPRD lain juga mengajukan mosi tidak percaya. Tentu saja, hal itu sejalalan dengan surat somasi yang dilayangkan.
"Berjalannya somasi itu, ternyata ada 36 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya. Alasannya karena sering ketua DPRD berbuat semena-mena, ini mungkin beralasan," kata Alponso.
"Proses PAW ini harusnya tidak dijalankan, hormatilah proses hukum. Ada proses hukum yang harus dihormati karena mereka ini para pihak yang kita gugat dan jadi pihak terkait tergugat," imbuh Alponso.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardi Ikhsan, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya memproses PAW berdasarkan surat pengajuan PAW dari partai yang bersangkutan.
"Itu berdasarkan surat pengajuan PAW dari partai yang bersangkutan," jawab Rafiardi singkat. (man/wna)
Load more