Dalam pandangan Warjio, memorandum Jaksa Agung harus ditarik agar integritas pemilihan umum tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas tidak boleh terganggu oleh kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Jangan sampai kebijakan atau informasi atas memorandum Jaksa Agung tersebut justru bertentangan dengan keinginan kita didalam pembentukan Pemilu berkualitas dan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan calon dan pemimpinnya yang lebih baik lagi," pungkas Warjio.
Perlu dicatat bahwa KPK juga diharapkan dapat turun tangan untuk mengawal proses penyelidikan terhadap Drs. Rapidin Simbolon berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dengan mengupas isu ini, Warjio berpendapat bahwa Pemilu 2024 berisiko kehilangan esensi kualitas dan demokrasi yang seharusnya diwujudkan.
(ysa/fna)
Load more