Medan, tvOnenews.com - Warjio, seorang pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), mengomentari perkembangan terkait dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 yang diduga melibatkan Drs. Rapidin Simbolon, suami Ketua DPRD Kabupaten Samosir periode 2021-2024, Sorta Ertaty Boru Siahaan. Mantan Bupati Samosir yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait anggaran COVID-19.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 mengindikasikan bahwa Drs. Rapidin Simbolon diduga memanfaatkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi. Ia serta tim relawannya diketahui memindahkan dan mendistribusikan bantuan COVID-19 dengan stiker bergambar dirinya ke masyarakat.
Pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID-19 yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum, didapati dimanfaatkan oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati. Pandangan ini tercermin dalam putusan kasasi Jabiat Sagala, yang menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut tak pantas.
Warjio, seorang pengamat politik dari USU, mengekspresikan keprihatinannya. Ia mengkhawatirkan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan Drs. Rapidin Simbolon mungkin tak akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa memandang status calon presiden atau calon anggota DPR.
Ketidaksetujuan juga terhadap kebijakan memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tampaknya menghentikan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 yang diduga terlibat korupsi. Warjio mengkritik pandangan ini karena dapat menyebabkan para terduga pelaku korupsi menghilangkan bukti dan memengaruhi saksi-saksi.
Warjio menduga ada motif politik di balik keputusan ini, yang bertujuan untuk melindungi jabatan Jaksa Agung. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menyelamatkan Jaksa Agung dari tekanan partai politik yang memiliki kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Terkait hal ini, dia merasa terancam dan akan berusaha mencari strategi lain untuk menyelamatkan dirinya, apakah bergabung dengan kekuasaan yang ada, atau mencari jalan yang lain yang bisa dlakukan yang bersangkutan untuk menyelamatkan dirinya dari proses hukum yang seharusnya berproses" jelas Warjio kepada tvOnenews.com, Rabu (30/8/2023).
Dalam pandangan Warjio, memorandum Jaksa Agung harus ditarik agar integritas pemilihan umum tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas tidak boleh terganggu oleh kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Jangan sampai kebijakan atau informasi atas memorandum Jaksa Agung tersebut justru bertentangan dengan keinginan kita didalam pembentukan Pemilu berkualitas dan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan calon dan pemimpinnya yang lebih baik lagi," pungkas Warjio.
Perlu dicatat bahwa KPK juga diharapkan dapat turun tangan untuk mengawal proses penyelidikan terhadap Drs. Rapidin Simbolon berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dengan mengupas isu ini, Warjio berpendapat bahwa Pemilu 2024 berisiko kehilangan esensi kualitas dan demokrasi yang seharusnya diwujudkan.
(ysa/fna)
Load more