Tanjungbalai, tvOnenews.com - Dua orang wanita melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai kasatreskrim atau kanitreskrim dan pengacara berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Senin (14/8/2023) lalu.
Kedua wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AT (37) warga Jalan Mangunsakoro, Kisaran Barat, dan MS (29) warga Selawan, Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing di Kota Kisaran dan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Modus operandi yang dilakukan keduanya untuk melakukan tindak pidana penipuan, adalah dengan mengaku-ngaku sebagai petugas kepolisian yakni sebagai Kasatreskrim Tanjungbalai dan Kanitreskrim, juga sebagai pengacara yang dapat membantu mengurus perkara yang dialami oleh para korbannya," kata Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo kepada tvOnenews.com, Rabu (30/8/2023).
Ditambahkan Kasatreskrim, korban adalah A (33) warga Datuk Bandar, Tanjungbalai, yang dibujuk rayu oleh salah satu pelaku hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp98 juta. Kedua pelaku melakukan perannya masing-masing dalam menipu korbannya dengan memalsukan dokumen-dukumen surat berharga.
"Tidak hanya itu saja, dua tersangka ini juga terjerat dengan dua laporan polisi lainnya di Polres Tanjungbalai dengan kerugian ratusan juta rupiah karena melakukan modus yang sama dan penggelapan sejak tahun 2022 hingga Juli 2023," jelasnya.
Dari penangkapan kedua penipu ini, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan kartu kredit.
"Salah satu penipu ini, yakni AT sering memakai nama saya sebagai Kasatreskrim Tanjungbalai untuk meminta-minta uang dengan alasan untuk uang duka dan hari raya kepada para korbannya," tutup AKP Eri Prasetyo, dan meminta jika ada korban lain segera melapor kepada polisi dan berhati-hati jika ada modus penipuan seperti ini. (jmg/wna)
Load more