Perbedaan pandangan ini juga mencuat di internal Kejati Sumut. Lamria menyatakan bahwa kebanyakan kasus di Sumatera Utara ditangani, namun tanggapannya bertentangan dengan pernyataan Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, yang menyatakan bahwa Rapidin Simbolon tidak menikmati dana Covid-19 berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan yang ada.
Dalam rangka memastikan kejelasan kasus ini, berbagai pihak menanti langkah selanjutnya dari institusi terkait. Meski demikian, perbedaan pendapat antara MA dan Kejatisu, serta ketidakselarasan dalam pernyataan dari internal Kejatisu, masih membingungkan banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.
(ysa/fna)
Load more