Kasus itu bermula pada tahun 2017 dan 2018 saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Notes atau Surat Utang Jangka Menengah).
Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Padahal, faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan, yakni uang keluar lebih besar dibanding uang masuk.
Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa info memorandum dan teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya Bank Jambi.
Selain itu, terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha, yang seolah-olah bertindak selaku agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.
Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pembelian, diantaranya rumah, uang, mobil, motor gede, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu di Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
“Di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000," kata Elan Suherlan. (ant/wna)
Load more