Jambi, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jambi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi yang merugikan negara Rp310 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, mengatakan hari ini telah dilimpahkan tiga berkas perkara tindak pidana korupsi Bank Jambi ke Pengadilan Tipikor untuk diagendakan persidangannya dan ditetapkannya majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Ketiga berkas perkara yang dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Jambi, yakni terdakwa Yunsak El Hacon (YEH) selaku mantan Direktur Utama Bank Jambi, Andri Irvandi (AI) dan Dadang Suryanto (DS).
Untuk menghadapi sidang perkara korupsi itu, Kejati Jambi menyiapkan 14 orang jaksa penuntut, yakni Sulasman, Albertus Roni Santoso, Insyayadi, Robertson, Soemarsono, Fachrul Rozi, Noraida Silalahi, Susy Indriyani, Dian Susanty, Dian Maretta, Nurhaqiqi, Teti Kurnia Ningsih, Tito Supratman, dan Risma Sukma Dewi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Sowarjo, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan dirut Bank Jambi itu dan selanjutnya masih mempelajari untuk kemudian menunjuk majelis hakim yang menyidangkan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (komisaris utama/pemegang saham/pemilik PT SNP), DS (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019), AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019), dan YEH (Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016-2020 dan mantan Dirut Bank Jambi).
Dari empat orang tersangka tersebut, satu orang berinisial LD dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan satu orang lagi inisial AI sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasus itu bermula pada tahun 2017 dan 2018 saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Notes atau Surat Utang Jangka Menengah).
Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Padahal, faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan, yakni uang keluar lebih besar dibanding uang masuk.
Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa info memorandum dan teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya Bank Jambi.
Selain itu, terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha, yang seolah-olah bertindak selaku agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.
Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pembelian, diantaranya rumah, uang, mobil, motor gede, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu di Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
“Di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000," kata Elan Suherlan. (ant/wna)
Load more