Akses Umum Trotoar Pejalan Kaki Dikapling Pagar Kayu Resahkan Warga
Akses sebagai jalur pejalan kaki di jalan sepanjang ratusan meter telah dikapling dengan pagar. Pemandangan ini terjadi di Jalan Gagak Hitam Ringroad persis dep
Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:01 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Ia kemudian melanjutkan, pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, yang berisi ketentuan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
"Ditambah lagi dalam Pasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” beber Hendrik. (ysa/wna)
Load more