Bandar Lampung, tvOnenews.com - Jabatan oknum ASN yang diduga menganiaya lulusan IPDN yang magang di kantor BKD Provinsi Lampung dicopot. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang ASN hingga salah satu korban harus dirawat di rumah sakit.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung yang mencopot oknum ASN tersebut dari jabatannya sebagai kepala bidang di BKD Provinsi Lampung.
Dia mengatakan, pencopotan jabatan itu berkenaan dengan proses pemeriksaan hukum yang harus dijalani oknum ASN dengan inisial DRZ itu.
"Siang ini ditandatangani pelepasan jabatan, pemeriksaan terus berlanjut, dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," kata dia, Kamis (10/8/2023).
Meski membeberkan adanya pencopotan jabatan itu, perihal benar atau tidaknya oknum ASN Pemprov Lampung terlibat dalam penganiayaan belum ada keterangan lanjutan. Termasuk dengan adanya dugaan ASN lain yang juga terlibat dalam penganiayaan itu.
"Sejauh ini, oknum yang disanksi baru satu orang," kata dia.
Untuk informasi, DRZ merupakan orang yang dilaporkan keluarga korban penganiayaan pada Rabu (10/8/2023) kemarin. Pelaporan dilakukan sebab, korban menerima luka fisik yang menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit di kota setempat yang diduga akibat penganiayaan pada Selasa (8/8/2203) malam.
Diketahui ada lima dari enam lulusan IPDN yang sedang magang di Kantor BKD Provinsi Lampung menjadi korban kekerasan diduga dilakukan puluhan ASN yang merupakan senior mereka di IPDN.
Kelima korban lulusan IPDN angkatan XXX diduga dipukuli dan ditendang berkali-kali oleh sejumlah ASN BKD Lampung yang diduga merupakan senior mereka di IPDN angkatan XXIX.
Sementara satu orang perempuan yang juga peserta magang tidak dianiaya karena disuruh pulang. Menurut keterangan keluarga korban, aksi penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.00 - 22.00 WIB.
Korban mengalami lebam di beberapa bagian tubuh, hingga ada yang pingsan, dan sampai dilarikan ke rumah sakit.
Dari informasi yang diperoleh, lima dari enam ASN itu mengalami penganiayaan dipukul bergiliran dan diduga disaksikan Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara.
Denny diduga bersama sejumlah ASN alumni IPDN angkatan XXIX bergiliran melakukan tindak pidana menghajar Farhan salah satu korban yang baru magang di ruang Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Pelaku sudah dilaporkan dengan nomor LP/ B /1160/ VIII / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG TGL 09 Agustus 2023 atas perbuatan penganiayaan. (puj/wna)
Load more