ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Asahan Memvonis Bebas Terdakwa Narkoba 16 Kilogram Sabu-sabu

"Pengadilan Negeri Kisaran memvonis bebas terdakwa kasus sabu-sabu 16 kg. Jaksa menuntut mati. Kajari hormati putusan. Keterangan saksi jadi pertimbangan."
Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:34 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Kisaran Asahan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jasa

Asahan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kisaran Asahan di Sumatera Utara telah memutuskan untuk memvonis bebas seorang terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram, yang sebelumnya dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ilham Sirait, yang juga dikenal dengan alias Kecap, dinyatakan bebas pada Jumat, (4/8/2023). Putusan ini diambil oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Halida Ramardhini, dan Hakim Anggota Antony Trivolta serta Irse Yanda Perima.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa Ilham Sirait tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif. Akibatnya, semua dakwaan dari pihak Penuntut Umum tidak dapat ditegakkan.

Antony Trivolta, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan juga menjadi salah satu hakim yang memutuskan, menjelaskan, "Putusan bebas untuk Ilham Sirait didasarkan pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Nanda dan Andi, yang mengakui bahwa Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian dicabut. Majelis hakim mengambil keputusan ini berdasarkan kesaksian yang disampaikan selama persidangan."

Lebih lanjut, dalam keterangan Pers Rilis tambahan, disebutkan bahwa Majelis Hakim tidak hanya menerima pencabutan keterangan BAP oleh saksi Nanda dan Andi secara lantas. Pencabutan ini dikaitkan dengan kesaksian saksi lain yang dipanggil oleh Jaksa dalam persidangan.

"Majelis Hakim juga mengajukan permintaan kepada pihak Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi lain, yang dikenal dengan inisial Ib. Namun, permintaan ini tidak mendapat tanggapan dari Penuntut Umum. Dalam tahap berikutnya, pihak Penuntut Umum diberi kesempatan lagi untuk membuktikan dakwaan melalui hadirnya saksi verbalisan, tetapi peluang ini juga tidak dimanfaatkan," jelas Antony.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengungkapkan penghormatan terhadap putusan PN Kisaran. "Kami menghormati keputusan ini dan telah melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi," ungkapnya kepada tvOnenews.com.

Dalam penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri, diungkapkan bahwa dalam perkara ini, Jaksa meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana narkotika, dan oleh karena itu, tuntutan hukuman mati diajukan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT