"Pengadilan Negeri Kisaran memvonis bebas terdakwa kasus sabu-sabu 16 kg. Jaksa menuntut mati. Kajari hormati putusan. Keterangan saksi jadi pertimbangan."
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Thomson Jumadi Aruan asal Tanjung Balai selama 16 tahun penjara dalam perkara narkot
Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, terancam hukuman mati, adapun nama ketiga terdakwa tersebut Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48).