"Pelaku ini selalu mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2022.
"Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," tandasnya. (asi/nof)
Load more