News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketahuan Nyabu, Ketua KNPI Sijunjung Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung menangkap pasangan suami istri berinisial AS dan JI atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Minggu, 6 Agustus 2023 - 09:16 WIB
Pasutri ditangkap polisi karena nyabu.
Sumber :
  • Beni Roska

Sijunjung, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung menangkap pasangan suami istri berinisial AS dan JI atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, melalui Kasat Narkoba, Iptu Awal Rama dikonfirmasi membenarkan yang ditangkap merupakan Ketua KNPI Sijunjung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kedua pelaku merupakan warga Jorong Kuningan, Kenagarian Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, dan ditangkap di sebuah ruko milik orangtua salah seorang pelaku berinisial AS di Jorong Sungai Tambang II, Kecamatan Kamang Baru, dan dari informasi yang diperoleh pelaku AS merupakan Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung," ujarnya, Sabtu (5/8/2023).

Kasat Narkoba menjelaskan, awal penangkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana diduga narkotika golongan I jenis sabu di sebuah ruko.

“Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan. Pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung tiba di TKP dan melihat satu orang laki-laki serta satu orang perempuan. Lalu anggota Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut," jelasnya.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman, satu unit handphone warna hitam merk Samsung, dua buah pipa kaca pada bagian ujungnya terpasang kompeng, satu buah korek api, satu helai celana warna biru dan satu buah plastik klip bekas pembungkusan sabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti dua buah bungkusan plastik warna bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan 1 berbentuk tanaman jenis ganja serta satu unit Hp bermerk Realme yang berwarna biru hitam," tambahnya.

Iptu Awal menuturkan bahwa saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. (bra/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT