News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selundupkan 19,8 Kilogram Sabu ke Medan, 3 Pelaku Diringkus Polresta Barelang Batam

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menyita sebanyak 19,874 kilogram sabu dan menangkap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda. Rencananya
Rabu, 26 Juli 2023 - 15:16 WIB
Polresta Barelang rilis tangkapan sabu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menyita sebanyak 19,874 kilogram sabu dan menangkap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda. Rencananya barang haram berupa narkotika jenis sabu akan diselundupkan ke Medan melalui kapal Roro tujuan Buton, Riau.

"TKP [tempat kejadian perkara] pertama di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan setelah kita lakukan pengembangan, TKP kedua di parkiran Alfamindi Darussalam, Kota Medan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (26/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nugroho menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pertama kali menangkap seorang pelaku, DDK (19) di perairan Nongsa beserta barang bukti 20 bungkus sabu, Selasa (18/7/2023). "Kita dapat informasi masyarakat adanya pengiriman sabu dari Malaysia. Anggota langsung menyelidiki informasi itu dan benar adanya. Pelaku berhasil kita amankan," kata Nugroho.

Pihaknya melakukan pengembangan dari pelaku DDK dan mendapatkan informasi jika pemesan barang tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Anggota Satresnarkoba lalu terbang ke Medan dan memburu dua pelaku lainnya, W (35) dan K (33). Mereka menjebak pelaku dengan meletakkan sabu tersebut ke dalam sebuah mobil Timor warna abu-abu.

"Pelaku DKK ini memang diminta sama dua pelaku ini untuk meletakkan sabu itu di mobil Timor, lalu nanti akan ada yang menjemput," kata dia.

Tak berselang lama, Kamis (20/7/2023) dua pria mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna hitam datang untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di mobil tersebut. "Langsung kita sergap dan amankan kedua pelaku," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nugroho mengatakan, DDK memiliki peran sebagai pengambil paket di perairan Nongsa dan diiming-imingi upah sebesar Rp75 juta. "W dan K berperan sebagai pengambil dua tas berisi sabu di dalam mobil Timor. W akan mendapat upah sebesar Rp100 juta dan K mendapat upah Rp20 juta," kata dia.

Menurut pengakuan W dan K, masih ada pemesan sabu yang berada di Aceh. Namun, setelah ditelusuri pihaknya tidak menemukan pelaku tersebut. "Ini mungkin bisa saja alibi kedua pelaku untuk mengalihkan peran mereka. Tim kami tak mau dibohongi, tapi akan tetap kami dalami," kata dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT