Selundupkan 19,8 Kilogram Sabu ke Medan, 3 Pelaku Diringkus Polresta Barelang Batam
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menyita sebanyak 19,874 kilogram sabu dan menangkap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda. Rencananya
Rabu, 26 Juli 2023 - 15:16 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Alboin
Nugroho mengatakan, pelaku W dan K telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. "Pertama Juni 2023, sebesar sepuluh kilogram. Dibawa dari Medan ke Lhokseumawe, Aceh. Pengakuan dari dua orang tersebut," kata dia.
Akhir Juni 2023 mereka melakukan aksinya dengan membawa satu kilogram sabu dan terkahir Juli 2023, memesan 20 bungkus sabu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ahs/wna)
Load more