Berkat dan Dusun Pukarayat. Selain itu juga telah memeriksa 9 orang.
“Selain langsung ke lokasi, kita telah memanggil dan memeriksa pihak perusahaan serta aparat desa. Dua orang dari pihak perusahaan dan tujuh orang yang terdiri dari kepala dusun, ketua pemuda, pemilik alas hak dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Hardi.
Kata Hardi, dalam proses pemeriksaan didapati informasi dan data bahwa PT. BRN memiliki izin dari instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementera, pihak alas hak katas lahan tersebut dimiliki oleh kaum Sabbabalat dan Sakerebau.
“Kami telah datang ke lokasi bersama Dinas Kehutanan untuk mencek lokasi dan kordinat lahan yang dikelola PT. BRN, dan hasil pemeriksaan lapangan lahan yang dikelola perusahaan masih didalam lahan ulayat kaum Sabbabalat dan Sakerebau atau masih dalam ruang lingkup izin yang dimiliki,” papar Hardi lagi.
Terkait informasi adanya penghadangan atau pemblokiran lahan dan kayu memang tidak terjadi karena sejauh ini aktifitas PT. BRN masih berjalan normal seperti biasa. Kegiatan pemuatan kayu terus berlangsung dan tidak ada hambatan apapun.
“Dari hasil pemeriksaan sementara yang dapat kami simplulkan, ini adalah perseteruan antar kaum dan kita sudah mendapat masukan dari kepala dusun, kepala desa dan camat. Ini sebenarnya sudah pernah dimediasikan sebanyak dua kali bersama aparat pemerintahan desa di lokasi (Dusun Berkat dan Dusun Pukarayat),” papar Hardi lagi.
Load more