“Ratusan hektar yang diolah (650 Ha) itu sudah melalui proses yang cukup panjang dalam penyerahannya oleh pihak kaum yang selama ini disaksikan oleh pemerintah desa hingga kecamatan,” katanya lagi.
Dilain hal, Reiza Valdo Silahoi selaku Asisten Direktur Bagian Humas PT. BRN membantah telah terjadi penghadangan kapal tongkang yang memuat 3000 Kubik kayu oleh warga. Hingga saat ini, semua aktifitas perusaaan berjalan normal.
“Tidak ada bentrokan maupun penghadangan dalam proses pengolahan kayu hingga dimuat ke tongkang, semua berjalan kondusif bersama masyarakat sekitar. Jadi semua informasi yag diberikan oleh pihak lain adalah tidak benar,” ujarnya.
Lahan yang diolah oleh PT. BRN seluas 650 Ha ini terletak di Dusun Berkat dan Dusun Pukarayat. 450 Ha merupakan ulayat dari Suku Sakerebau dan 250 Ha adalah milik ulayat Suku Sabbabalat selaku pemilik Hak Alas atas tanah ulayat tersebut.
Persoalan Muncul Atas Gugatan Antar Suku
Load more