Mentawai, tvOnenews.com – PT. Berkah Rimba Nusantara (PT. BRN) membantah telah melakukan penjarahan dan penebangan kayu diluar area perizinan di Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bantahan ini disampaikan Kuasa Hukum dan Legal Konsultan PT. BRN, Eva Pattinasarani di Padang, Kamis petang (20/07/2023) dihadapan wartawan. Kepada tvOnenews.com, Eva menyebutkan bahwa perusahaan mereka legal dan memiliki izin yang sah dan sudah terverifikasi secara valid hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Izin kami terintegrasi dengan SIPUHH online (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), seperti diketahui seluruh pemegang izin pemanfaatan hutan yang sah dan pemegang izin industri primer wajib melaksanakan SIPUHH tersebut,” ujar Eva.
Kata Eva lebih lanjut, sistem ini (SIPUHH) bekerja berdasarkan prinsip lacak balak melalui verifikasi yang dilakukan disetiap tahapan peredaran (kayu balak), dengan mencocokkan data sumber pada tahapan sebelumnya.
“Nah, apabila kayu tersebut tidak dapat terverifikasi maka kayu tersebut tidak bisa dilanjutkan kepada proses berikutnya seperti pengolahan lebih lanjut hingga dimuat ke tongkang. Sementara, area SIPUHH ini berlaku secara nasional yang saling terintegrasi melalui server pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” paparnya.
Dengan itu, Eva Pattinasarny menegaskan bahwa PT. BRN adalah perusahaan yang legal dan tidak pernah melakukan penjaraan kayu di hutan Mentawai. Mereka, menyebutkan telah memegang semua data perizinan mulai dari izin lahan hingga kayu tersebut dimuat ke tongkang yang telah memenuhi syarat dan izin lengkap dari pemilik lahan yang sah.
Load more