Terbongkar! Bertindak Sebagai Agensi Ilegal, Wanita Ini Selundupkan PMI ke Malaysia
- Tim tvOne/Arizal Antoni
Kerinci, tvOnenews.com - Terbongkar! Bertindak sebagai agensi ilegal, seorang wanita selundupkan PMI ke Malaysia. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kerinci, Jambi diungkap.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini. Tersangka adalah Sumarni alias Maria (46), warga Desa Simpang tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, menjelaskan pelaku diketahui melakukan TPPO dengan menampung dan mengirim orang ke Malaysia. Tersangka diamankan pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di saat membawa calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia dengan travel jalur Kota Dumai.
Saat melintas, mobil pelaku dihentikan oleh petugas di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.
“Saat kita grebek di dalam mobil travel tersebut didapatkan mengangkut tiga orang laki-laki beserta satu orang perempuan yang merupakan tersangka berinisial SI, yang mengaku akan mempekerjakan ketiga orang tersebut di Malaysia di kebun sawit dengan gaji paling sedikit 2000 RM per bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo.
"Tersangka merekrut calon PMI tersebut ilegal dan tanpa izin dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing-masing Rp5 juta dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia, yaitu dipekejakan di kebun sawit sebagai security dengan gaji nantinya Rp7 juta per bulan,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, menyebutkan agensi yang dimiliki tersangka ini sebenarnya adalah agensi yang tidak terdaftar atau ilegal. Dari hasil penyelidikan sudah banyak korban yang berasal dari Kerinci dan sekitarnya yang hendak dikirim ke negeri jiran.
"Tersangka ini merupakan pemain lama dan agensi yang dipakai oleh tersangka ini juga tidak terdaftar atau ilegal sehingga bisa merugikan para korbannya," ujar Edi Mardi.
"Para korban yang bukan warga Kerinci saja melainkan warga dari luar Kerinci juga banyak,” imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga paspor atas nama korban, buku rekening BRI atas nama tersangka SI, dua unit handphone serta kartu atm BRI dan slip setoran atau bukti pembayaran tiket Dumai - Malaysia senilai Rp3 juta.
Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, atau Pasal 69 Junto Pasal 81 Junto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp15 miliar.
"Tersangka SI saat ini diamankan di Mapolres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk korban saat ini sudah kami pulangkan ke rumah mereka masing-masing," tandas Akp Edi Mardi Siswoyo. (aai/wna)
Load more