GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbongkar! Bertindak Sebagai Agensi Ilegal, Wanita Ini Selundupkan PMI ke Malaysia

Terbongkar! Bertindak sebagai agensi ilegal, seorang wanita selundupkan PMI ke Malaysia. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kerinci, Jam
Jumat, 21 Juli 2023 - 14:13 WIB
Petugas Polres Kerinci interogasi TSK.
Sumber :
  • Tim tvOne/Arizal Antoni

Kerinci, tvOnenews.com - Terbongkar! Bertindak sebagai agensi ilegal, seorang wanita selundupkan PMI ke Malaysia. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kerinci, Jambi diungkap.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini. Tersangka adalah Sumarni alias Maria (46), warga Desa Simpang tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, menjelaskan pelaku diketahui melakukan TPPO dengan menampung dan mengirim orang ke Malaysia. Tersangka diamankan pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di saat membawa calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia dengan travel jalur Kota Dumai

Saat melintas, mobil pelaku dihentikan oleh petugas di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.

“Saat kita grebek di dalam mobil travel tersebut didapatkan mengangkut tiga orang laki-laki beserta satu orang perempuan yang merupakan tersangka berinisial SI, yang mengaku akan mempekerjakan ketiga orang tersebut di Malaysia di kebun sawit dengan gaji paling sedikit 2000 RM per bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo.

"Tersangka merekrut calon PMI tersebut ilegal dan tanpa izin dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing-masing Rp5 juta dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia, yaitu dipekejakan di kebun sawit sebagai security dengan gaji nantinya Rp7 juta per bulan,” tegas Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim Polres Kerinci, menyebutkan agensi yang dimiliki tersangka ini sebenarnya adalah agensi yang tidak terdaftar atau ilegal. Dari hasil penyelidikan sudah banyak korban yang berasal dari Kerinci dan sekitarnya yang hendak dikirim ke negeri jiran.

"Tersangka ini merupakan pemain lama dan agensi yang dipakai oleh tersangka ini juga tidak terdaftar atau ilegal sehingga bisa merugikan para korbannya," ujar Edi Mardi. 

"Para korban yang bukan warga Kerinci saja melainkan warga dari luar Kerinci juga banyak,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga paspor atas nama korban, buku rekening BRI atas nama tersangka SI, dua unit handphone serta kartu atm BRI dan slip setoran atau bukti pembayaran tiket Dumai - Malaysia senilai Rp3 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, atau Pasal 69 Junto Pasal 81 Junto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp15 miliar.

"Tersangka SI saat ini diamankan di Mapolres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk korban saat ini sudah kami pulangkan ke rumah mereka masing-masing," tandas Akp Edi Mardi Siswoyo. (aai/wna) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT