News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tertangkap Basah Saat Masak Minyak Ilegal, 4 Warga Muba Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap 4 warga yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas penyulingan atau memasak minyak ilegal, di Kawasan Desa Kemang, Kecamatan, Sanga Desa, Minggu (16/7/2023).
Minggu, 16 Juli 2023 - 10:24 WIB
Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal.
Sumber :
  • Puja

Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap 4 warga yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas penyulingan atau memasak minyak ilegal, di Kawasan Desa Kemang, Kecamatan, Sanga Desa, Minggu (16/7/2023).

Kempat warga ini adalah, Mulyadi (50) Aslan Idris (50) Mukalazi (44) dan Sudoyo (33). Keempat warga ini berasal dari Desa Teluk Kijing Satu, dan Desa Teluk Kijing Dua, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Keempatnya kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengamankan empat warga tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti lima unit mesin genset, satu batang pipa panjang serta pipa sekor, 90 drum minyak mentah, serta 30 drum minyak sulingan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Suswandi melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nasirin mengatakan sebelumnya pihak kepolisian sudah lakukan imbauan agar warga tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berbahaya.

"Keempatnya kita amankan di lokasi penyulingan minyak ilegal, saat tengah mengolah dan menyuling minyak mentah. Mereka merupakan pekerja, sementara pemilik penyulingan minyak, sudah kita tangkap terlebih dahulu dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara. Kita sudah melakukan imbauan kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktivitas memasak minyak, atau melakukan penyulingan minyak secara ilegal, namun, masih ada warga yang membandel,” pungkas Iptu Nasirin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 53 UU RI No 22 Tahun  2001 tentang Migas, serta Pasal 40 Angka ke - 8 UUD RI No 6 Tahun 2023, serta UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan diancam penjara selama lima tahun, denda 10 miliar Rupiah. (pka/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT