Saling Memaafkan Tapi Hukum Tetap Jalan, Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter RSUD Sekayu
- Kolase tvOnenews.com/ TikTok Pesona Musi Banyuasin
tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan seorang dokter yang bertugas di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mendapat dugaan kekerasan dari keluarga pasien.
Seorang anggota keluarga dari pasien yang dirawat di RSUD Sekayu melakukan pemaksaan untuk membuka masker kepada dokter karena tersulut emosi.
Dokter tersebut bernama dr Syahpri Putra Wangsa, yang merupakan dokter konsultan bidang nefrologi.
Aksi dari keluarga pasien tersebut kepada dr Syahpri terjadi pada Selasa (12/8/2025) lalu.
Berkaitan dengan peristiwa ini, pihak keluarga pasien telah melakukan klarifikasi setelah video yang melibatkannya itu viral di media sosial.
Anak dari pasien wanita lansia bernama Putra ini mengaku sangat emosi ketika dirinya kecewa terhadap pelayanan rumah sakit.
Dirinya mengharapkan pelayanan yang lebih baik dari rumah sakit lantaran memeriksa ibunya melalui jalur umum dan bukan dari jalur BPJS.
Setelah memberikan klarifikasi, rumah sakit telah melakukan mediasi untuk menengahi dokter dan keluarga pasien.
- Kolase tvOnenews.com/akun X @txt dari konoha
Meski saling memaafkan, namun kedua belah pihak saling melaporkan kepada kepolisian dan proses hukum tetap berlangsung.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa Polres Musi Banyuasin telah memeriksa sebanyak empat orang saksi terkait kasus tersebut.
Tak hanya memeriksa empat saksi, penyidik Polres Musi Banyuasin juga telah melakukan olah TKP untuk mengusut peristiwa tersebut.
“Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” ungkap Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, pada Jumat, (15/8/2025).
- dok.kolase tvOnenews.com/ akun x txt dari konoha
Kasus yang melibatkan dokter dan keluarga pasien di RSUD Sekayu ini akan terus berlanjut di Polres Muba.
Dalam perkara ini, terlapor yang merupakan keluarga pasien akan dikenakan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan serta ancaman kekerasan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” jelas Nandang.
Load more