News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD Pringsewu Soroti Tingginya Angka Kasus Perceraian Tahun 2023

Tingginya angka kasus perceraian di Kabupaten Pringsewu tahun 2023, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu. Sepanjang Januari hingga Ju
Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:23 WIB
Maulana Lahudin, Wakil Ketua DPRD Pringsewu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Pringsewu, tvOnenews.com - Tingginya angka kasus perceraian di Kabupaten Pringsewu tahun 2023, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu. Sepanjang Januari hingga Juli 2023, angka kasus perceraian mencapai 554 perkara.

Maulana Lahudin, Wakil Ketua DPRD Pringsewu menilai ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama istri menggugat cerai suami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ekonomi, salah satu faktor utama pascapandemi Covid 19. Agama juga bisa menjadi faktor perceraian," kata Maulana Lahudin, kepada tvOnenews.com, Sabtu (15/7/2023).

Selain itu, minimnya penyuluhan-penyuluhan dari pemerintah daerah. Maulana pun berharap kepada ormas keagamaan untuk mengimbau kepada warganya jangan gugat cerai.

"Kalau ada persoalan, ngopi dulu. Ngobrol bareng cari solusi. Jangan sedikit-sedikit cerai. Karena, kalau jandanya kebanyakan repot juga," jelasnya.

Diketahui, penyebab terbanyak dari permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pringsewu karena adanya perselisihan dan ekonomi. Paling banyak karena faktor perselisihan. Pertengkaran secara terus menerus, di dalam PP No 9 tahun 1975 huruf f perselisihan faktornya karena ekonomi.

"Faktornya karena ekonomi. Ekonomi jadi pemicu pasangan tersebut mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Pringsewu," ungkap Nurul Hikmah, Juru Bicara Pengadilan Agama Pringsewu, Kamis (13/7/2023).

Selain ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangannya itu menjadi penyebab terbanyak yang ditangani Pengadilan Agama Pringsewu.

"Di Pringsewu TKW banyak, banyak yang menjadi TKW. Jadi, banyak istrinya yang pergi bekerja ke luar negeri dan mengajukan perceraian di Pengadilan Agama," tutupnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pringsewu Lampung bahwa perkara yang sudah ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2022 sebanyak 948 terdiri dari perkara gugatan dan permohonan.

Sedangkan, di tahun 2023 dari Januari sampai Juli sebanyak 554 perkara terdiri dari 512 perkara gugatan dan 42 perkara permohonan. (puj/wna)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT