GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Rohil Tahan Mantan Penghulu Bagan Jawa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 178 Juta

Seorang mantan Datuk Penghulu bernama Markasim (Kepala desa) Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir resmi ditahan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas dugaan korupsi dana ADK, DK dan BKK Tahun Anggaran 2021.
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:10 WIB
Kejari Rohil Tahan Mantan Penghulu Bagan Jawa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 178 Juta
Sumber :
  • Tim Tvone/Dedi Eka

Rohil, tvOnenews.com - Seorang mantan Datuk Penghulu bernama Markasim (Kepala desa) Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir resmi ditahan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas dugaan korupsi dana ADK, DK dan BKK Tahun Anggaran 2021.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH dan Kasubsi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH menyebutkan terungkapnya tindak pidana yang dilakukan tersangka menyikapi laporan masyarakat dari Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa Kecamatan Bangko. Selasa (11/7/2023)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dugaan penyalahgunaan ADK dan DK dan Dana Bankeu Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko 2021. Dari penyelidikan yang dilakukan jaksa, terungkap bahwa Markasim pada TA 2021 secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa sehingga terjadi kekurangan volume.

Selain itu, Markasim telah melakukan pemekaran RT dan RW dan kadus serta telah membayarkan honor RT/RW dan kadus yang dimekarkan tersebut tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum "Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan," Kata Kajari.

Selanjutnya tersangka selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Lanjut Kajari, telah ditemukan dua bukti yang cukup mengenai terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

Adapun alat bukti yang diperoleh penyidik yaitu 18 orang saksi, surat berupa LHP hasil audit Inverstigasi, ahli auditor dari Inspektorat Rohil serta keterangan tersangka pada pokoknya mengakui perbuatanya, "Tindakan Markasim tersebut telah menyebabkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731,27," Jelasnya.

Di mana dengan rincian temuan LHP Nomor: 24/R/ADTT/INSP/2022 5 Agustus 20222 sebesar Rp 112.500.000. Kegiatan bantuan perikanan berupa bibit, pakan ikan dan lain-lain sebesar Rp 25 juta lebih. Seterusnya kegiatan Pekerjaan Penimbunan Bodi Jalan Gang Sumarno Rp 2 juta lebih serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp 38 juta lebih.

Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inpektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil inverstigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindak lanjuti selama 60 hari dari 3 Mei 2023 sampai dengan 3 Juli 2023 namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian," ujar Yuliarni,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan ekpose perkara ,maka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: TAP-01/L.4/20/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 menetapkan Markasim sebagai tersangka. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

Selama proses penyidikan tambah Yuliarni, tersangka kooperatif selain itu juga didampingi sejumlah pengacara. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Markasim yang berkemeja batik nampak mengenakan rompi merah muda saat dibawa jaksa dari ruangan penyidikan menuju ke mobil yang telah dipersiapkan di depan kantor kejari Rohil untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi. (dep/cai)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT