Sarolangun, tvOnenews.com - Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil membekuk satu orang terduga pelaku penganiayaan sadis di wilayah Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Jambi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU Cindo Kottama menyebutkan, saat itu pelapor melihat suaminya dianiaya oleh pelaku Dedy Yayan Saputra (27), warga Desa Pelawan Jaya, didepan toko miliknya dengan cara diseret dan dipukuli menggunakan kayu, hingga korban dilarikan kerumah sakit umum daerah Chatib Quzwaib Sarolangun.
"Pada saat itu, pelapor mendengar teriakan dari arah depan, karena pelapor mendengar suara teriakan tersebut, dan pelapor melihat suami pelapor diseret dan dipukuli menggunakan kayu oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU Cindo Kottama, Senin (10/07/23).
Lanjutnya, setelah melihat suaminya dianiaya dengan cara diseret dan dipukuli oleh pelaku, pelapor langsung berteriak dan pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu pelapor langsung membawa korban kerumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sarolangun, Jambi.
"Melihat korban dianiaya, pelapor berteriak agar suaminya di lepaskan, dan membawa korban ke Rsud Chatib Quzwain Sarolangun untuk di rawat. Setelah itu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut di polres Sarolangun," lanjutnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun melakukan pengejaran terhadap Dedy Yayan Saputra terduga pelaku penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut tambah Kasat, Timnya mendapatkan informasi dari warga bahwasanya pelaku sedang berada disalah satu rumah warga diwilayah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pelawan, Sarolangun, Jambi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumah warga Desa Mekar Sari. Dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Dijelaskan Kasat, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatnnya yang telah melakukan penganiayaan terhagap Korban, dan langsung digiring ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat pelaku sudah di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, atas kasus tindak pidana Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Untuk ancaman terhadap pelaku, diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, 2 hingga 3 tahun penjara," tutupnya. (dar/cai)
Load more