Panwaslu Kecamatan Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa Cepat Pemilu
- Tim TvOne/Andri
“Bimtek membekali anggota Panwascam agar lebih sempurna dalam menyelesaikan sengketa Pemilu nantinya. Penyelesaian sengketa cepat yang dilakukan Panwascam perdana dilakukan pada Pilkada tahun 2020 lalu. Sedangkan dalam pemilihan umum, ini yang pertama tahun 2024 mendatang. Sengketa cepat ini bisa dilaksanakan pada hari adanya laporan. Selain itu, pelaporan bisa melalui aplikasi atau langsung ke kantor Panwascam. Maksimal penyelesaiannya tiga hari kerja. Jika melebihi tiga hari, namanya malpraktek. Tidak boleh,” kata Anton menambahkan.
Bimtek diikuti 86 orang peserta, masing-masing 4 orang dari 17 Kecamatan di Padang Pariaman. Terdiri dari ketua, koordinator divisi penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, staf melekat penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, ditambah para kepala kesekretariatan.
Narasumber dari Dosen Universitas Andalas Benni Kharisma Arrasulli menyebutkan, proses penyelesaian sengketa pemilu cepat ini, pertama kali diadopsi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 lalu. Selanjutnya digunakan lagi pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 mendatang.
Jadi semangat untuk memberikan mandat kepada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa cepat tersebut.
“Ini melihat fenomena sengketa yang cukup banyak. Maka kalau bisa diselesaikan di paling bawah, Panwaslu Kecamatan, sehingga tidak akan menjadi bola salju. Masalahnya tidak membesar, dari Kabupaten atau Kota ke Provinsi dan bahkan sampai ke nasional. Padahal bisa diselesaikan di tingkat Panwaslu Kecamatan,” kata Benni.
Menurut Benni, ini kebijakan yang cukup progresif dari Bawaslu RI. Sehingga tidak terjadi penumpukan perkara.
Karena ada pendistribusian penyelesaian sengketa pemilu. Rasa keadilan tersebut lebih cepat, tanpa harus menunggu lama untuk mendapatkan putusan dari sengketa yang ada. (asa/haa)
Load more