Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa Rajiman adalah pada tahun 2018 dan 2019 saat menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Borang, ia menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin di Desa Pulau Borang dengan menggunakan dana dari Dana Desa, alokasi Dana Desa, dan bantuan Gubernur. Pada tahun-tahun tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau hanya fiktif, namun dalam laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran, kegiatan tersebut dibuat seolah-olah telah mencapai 100 persen.
(peb/fna)
Load more